Polisi Ungkap Pabrik Tabung Ilegal

Selasa, 20 Juli 2010 21.57 By SPPBE PT. TRIJAYA ADYMIX

Polisi Ungkap Pabrik Tabung Ilegal
Jumat, 9 Juli 2010 | 07:53 WIB
KOMPAS/SOELASTRI SOEKIRNO
Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis (8/7), memeriksa potongan baja untuk membuat tabung gas isi 12 kg di pabrik pembuatan tabung gas ilegal di kompleks Pergudangan Sentra Kosambi, Tangerang. Di tempat itu ditemukan juga ribuan komponen pembuat tabung gas isi 3 kg.
TERKAIT:

* Disperindag Gagal Sita Puluhan Tabung
* JK: Ledakan Tabung Bukan karena Konversi
* Warga Minta Pertamina Tarik Tabung 3 Kg
* Ribuan Tabung Gas Tiga Kilogram Rusak

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kabupaten menggerebek pabrik tabung gas ilegal di Kompleks Pergudangan Sentra Kosambi, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap Sony, pemilik PT Jaya Maju Multi Komperindo, dan menetapkannya sebagai tersangka kasus produksi tabung ilegal, tapi memiliki cap Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Kepala Satuan Industri Perdagangan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sandi Nugroho, Kamis (8/7/2010), yang ditemui di tempat kejadian menyampaikan, pihaknya baru mulai memeriksa tersangka.

Penggerebekan ke pabrik itu dilakukan pada hari Selasa setelah polisi mengintai tempat tersebut selama tiga bulan.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar secara singkat menjelaskan, pabrik itu beroperasi setahun terakhir. Setiap hari pabrik yang memiliki 70 karyawan itu memproduksi sekitar 15.000 tabung gas ukuran 3 kilogram. Tabung produksi PT JMMK itu dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan harga Rp 70.000 per tabung.

Dari spesifikasinya, polisi menyimpulkan, tabung ilegal itu tidak sesuai dengan SNI karena perusahaan tersebut memang tak memiliki izin usaha industri untuk memproduksi tabung gas. ”Bahan material untuk membuat tabung gas bukan dari lembaga pemerintah yang ditunjuk, yakni PT Krakatau Steel,” ujar Boy.

Pabrik milik Sony itu terletak di kompleks pergudangan seluas lebih dari satu hektar. Dua bangunan pabrik berisi barang bukti berupa pelat baja yang sudah dipotong-potong untuk membuat tabung. Ada pula ribuan bagian tabung gas ukuran 3 kg yang siap dirangkai dan puluhan bahan tabung ukuran lebih besar, yang diperkirakan untuk membuat tabung gas ukuran 12 kg.

Dari adanya berbagai mesin untuk mencetak, membentuk tabung, membuat cap SNI, mengecat, dan merangkai (dengan mesin las) di dalam pabrik tersebut, dipastikan semua rangkaian pembuatan tabung dilakukan di tempat tersebut.

Penyidik masih akan meminta keterangan pihak yang menguasai soal spesifikasi tabung gas, baik ukuran 3 kg, 12 kg, maupun berat masing-masing tabung.

Garis polisi dipasang di bagian dalam dua pabrik untuk menandakan bahwa benda-benda di sana menjadi sitaan polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga menangani kasus pembuatan tabung gas ilegal oleh PT Tabung Mas Murni Tangerang. Polisi menetapkan pimpinan perusahaan sebagai tersangka.

Pantau distribusi selang

Dari Bekasi dilaporkan, agar distribusi selang dan regulator elpiji ber-SNI sampai sasaran, aparatur Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bekasi melibatkan camat seluruh Kota Bekasi untuk memantau penjualan selang dan regulator elpiji.

Di wilayah Kota Bekasi, pendistribusian selang dan regulator elpiji dilakukan sejak Rabu dan penjualannya dipusatkan di empat agen elpiji, antara lain di Bekasi Timur dan Mustikajaya.

”Selain memantau agar tak terjadi penyimpangan distribusi barang pemerintah, kami melibatkan camat untuk mengumpulkan basis data perdagangan, termasuk tentang barang-barang kebutuhan penting dan kegiatan usaha masyarakat,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bekasi, Ridwan, kemarin.

PT Pertamina (Persero) secara bertahap mendistribusikan 10 juta paket selang dan regulator elpiji ber-SNI untuk dijual dengan sasaran masyarakat penerima paket konversi minyak tanah ke elpiji. Selang elpiji dijual Rp 15.000 per unit dan regulator elpiji Rp 20.000 per unit.

Untuk dapat membeli selang dan regulator elpiji baru dan dengan harga itu, peserta program konversi harus menukarkan selang dan regulator yang lama. (COK/TRI)